Gadai BPKB Motor di Pegadaian Atas Nama Orang Lain Ternyata Bisa

20 Mei 2024, 18:00 WIB
BPKB /Ali A/

 

PORTALPEKALONGAN.COM - Di masyarakat banyak yang berkata seperti ini. "Aku pinjam BPKB motormu tiga bulan saja ya. Mau tak gadaikan. Tiga bulan kemudian tak kembalikan lagi kok. Utuh."

Nah, jangan ditangkap utuh atau dipahami mentah-mentah kalimat ini. Mengapa? Karena banyak yang bertanya, apakah bisa gadai BPKB motor di pegadaian atas nama orang lain?

Dilansir dari sahabat.pegadaian.co.id, jawaban atas peetanyaan apakah bisa gadai BPKB motor di pegadaian atas nama orang lain? Jawabnya "bisa".

Baca Juga: Honda Beat 150 2024: Fitur Semakin Lengkap, Berapa Kisaran Harganya?

Ini penjelasannya.


Gadai BPKB motor di Pegadaian memang kerap kali menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Sayangnya, beberapa persyaratan untuk menggadaikan BPKB motor di Pegadaian justru malah menjadi kendala tersendiri bagi sebagian calon nasabah.

Salah satunya seperti usia kendaraan yang dibatasi, maksimal motor berusia 15 tahun terakhir.

Hal ini tentunya agak memberatkan bagi calon nasabah yang memang memiliki motor yang berusia lebih tua dari ketentuan di atas.

Wajar jika banyak yang menanyakan bagaimana jika menggadaikan BPKB atas nama orang lain.

Baca Juga: 25 Kumpulan Latihan Soal Pancasila Kelas 2 Persiapan PAT, Sumatif Kurikulum Merdeka Terbaru

Agar kamu bisa paham sebelum melakukan pengajuan, coba pahami persyaratannya dan cek bisa atau tidak jika mengajukan atas nama orang lain.

 

Syarat Gadai BPKB Motor

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin menggadaikan BPKB motor:

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal Pancasila Kelas 2 Persiapan PAT, Sumatif Kurikulum Merdeka Terbaru Peduli Lingkungan

1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi STNK
4. Fotokopi BPKB
5. Surat Keterangan Domisili (jika ada)
6. Surat Keterangan Kerja atau sejisnya
7. Nomor polisi kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan kantor cabang pegadaian
8. Pajak kendaraan aktif
9. Maksimal usia kendaraan 15 tahun terakhir

Baca Juga: Bak Jamur di Musim Hujan, Indonesia Jadi Negeri Sewu Pinjol! Cek Jumlah Pinjol yang Rilis OJK Mei 2024

Apakah Bisa Gadai BPKB Motor di Pegadaian Atas Nama Orang Lain?
Sebagai informasi, untuk menggadaikan atas nama orang lain hanya bisa dilakukan apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga.

Sehingga apabila ingin mengajukan pinjaman tetapi BPKB masih atas nama orang lain yang tidak dalam 1 Kartu Keluarga, maka sebaiknya segera dilakukan balik nama terlebih dahulu.

Adapun untuk pertanyaan yang kerap kali juga dipertanyakan adalah berapa lama proses pencairan pinjamannya.

Baca Juga: Dosamu Sampai Sundul Langit? Ini Kata Gus Baha tentang Taubat dan Pengampunan

Untuk estimasi proses pencairannya sendiri sekiranya 3-7 hari kerja. Pencairan ini disesuaikan dengan antrean yang ada.

Demikianlah artikel mengenai apakah bisa gadai BPKB motor di Pegadaian atas nama orang lain, jawabannya bisa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: sahabat.pegadaian.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler