Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebesar Rp 1 Juta Segera Cair, Berikut Cara Pencairannya

- 22 Juli 2021, 17:20 WIB
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

Ida menambahkan, sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12.2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5.5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2.6 juta orang.

Baca Juga: Sempat Heboh, Uang Zakat Baznas untuk PKL Diwadahi Amplop Bertuliskan Nama Bupati Karanganyar

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34.6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29.12 juta orang," ujar Ida.

Lalu siapa yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atahu BSU tahun 2021 bagi pekerja/buruh?

Adapun, kriteria kerja/buruh   yang    mendapat  BSU berdasarkan kemnaker.go.id, di antaranya Warga   Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah