Pekerja Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Kemnaker

- 9 September 2021, 10:21 WIB
Pekerja Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Kemnaker
Pekerja Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Kemnaker /Pixabay/emAji

PORTAL PEKALONGAN - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 apakah bisa cair kepada pekerja yang kena PHK?

Pihak Kemnaker menjelaskan apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau Upah BSU 2021.

Melalui akun instagram resminya, Kemnaker jelaskan pekerja yang kena PHK masih bisa mendapat BSU 2021.

Pekerja atau buruh yang kena PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji atau Upah Kemnaker 2021 apabila memenuhi persyaratan.

Baca Juga: HORE! Tahap 1 dan Tahap 3 BSU Subsidi Gaji atau Upah Sudah Cair Lhuuur.... Cek Datanya

Menurut Kemnaker pada akun instagram resminya, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh yang kena PHK bisa dapat BSU 2021.

Berikut penjelasan Kemnaker apakah pekerja yang kena PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada akun instagram resminya.

1.Pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021, berhak mendapatkan BSU 2021.

Apabila pekerja atau buruh ter-PHK memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah melalui website Kemnaker.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah