Bareskrim Polri Sidik Kasus Investasi Bodong EA Copet, Broker Tak Terdaftar di TPPU dan Bappebti

- 18 Juli 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

PORTAL PEKALONGAN - Andreas Pramuji, pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet, menyatakan kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Andreas Pramuji mengatakan broker ilegal karena tidak terdaftar di TPPU dan Bappebti

"Saya sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir," kata Andreas Pramuji.

Penyidik, tambah Andreas Pramuji, juga sudah memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.

 Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 6 SD Halaman 51-53: dalam Permainan Rounders, Pemukul Melakukan Pukulan Tanpa Ayunan

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022 sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Andreas Pramuji tahapan selanjutnya adalah penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Andreas Pramuji juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah