Kabar Gembira! Kemenkeu Turunkan Pajak Royalti Jadi 6 Persen bagi Penulis dan Pekerja Seni

- 31 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi buku.
Ilustrasi buku. /Pixabay/StockSnap/

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengabulkan berbagai masukan dari penulis, perkumpulan penulis, dan pekerja seni terkait tingginya pajak royalti, yakni sebesar 15 persen.

Namun kini Kemenkeu memberikan kabar gembira bagi penulis dan pekerja seni, yaitu melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.

Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif itu tentu saja sangat menggembirakan para penulis dan pekerja seni.

Baca Juga: Novelis Bambang Iss Sumbang Buku untuk Perpustakaan Satupena Jateng

Gunoto mengungkapkan selama ini banyak penulis merasa terbebani oleh pajak sehingga terganggu produktivitasnya. Dengan penurunan pajak royalti tersebut dia berharap para penulis dan pekerja seni makin kreatif berkarya.

Gunoto menjelaskan, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, pemerintah resmi melakukan perubahan atas ketentuan pajak royalti bagi orang pribadi. Sebelumnya, tarif pajak atas royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto. Ketentuan terbaru mengatur bahwa bagi penerima royalti yang memenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40 persen dari jumlah royalti. Hal tersebut berarti tarif efektif pajak royalti adalah 6 persen.

“Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan Workshop Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Royalti bagi Penulis, pada Rabu 29 Maret 2023. Undangan workshop untuk kami ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti,” ujarnya.

Gunoto menambahkan, pajak adalah kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa sesuai undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, termasuk penulis.

Baca Juga: Dinarpus Kota Semarang Dukung dan Siap Fasilitasi Pembentukan Satupena di Wilayahnya

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x