Mau Dapat Uang Baru? 2 Cara Tukar dan Begini Syaratnya

- 1 April 2023, 21:56 WIB
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar/Bank Indonesia

Sebenarnya, terdapat dua cara tukar uang baru 2023 yang bisa Anda coba yaitu secara offline (melalui bank) atau online.

Adapun penukaran uang baru secara online bisa Anda lakukan melalui aplikasi resmi BI atau situs PINTAR. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Cara tukar uang baru 2023 secara online

Bagi Anda yang ingin menukar uang baru, Anda bisa melakukannya secara online. Meski dilakukan secara daring, Anda juga harus mendatangi lokasi penukaran nantinya.

Anda hanya perlu mengakses aplikasi resmi BI yang bisa Anda unduh pada ponsel atau melalui situs PINTAR.

Berikut langkah-langkahnya yang bisa dilakukan:

  1. Buka browser pada perangkat Anda dan akses situs PINTAR di https://pintar.bi.go.id.
  2. Setelahnya, klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang terletak di halaman utama.
  3. Anda diminta untuk memiliki provinsi, kabupaten, beserta kota untuk penukaran uang.
  4. Isi data pemesanan Anda, mulai dari nama lengkap, NIK, nomor telepon, beserta alamat email.
  5. Masukkan jumlah lembar beserta nominal uang rupiah yang hendak ditukarkan di kas keliling dari Bank Indonesia.
  6. Lakukan pemesanan.
  7. Setelahnya, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.
  8. Bawa bukti pemesanan tersebut beserta uang saat hendak melakukan penukaran uang di kas keliling.

Cara tukar uang baru 2023 secara offline

Anda juga bisa langsung mendatangi bank untuk melakukan penukaran uang lama ke uang baru. Biasanya, setiap bank memiliki aturan penukaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ghibah Perusak Pahala Puasa, Jangan Anggap Sepele

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x