PORTAL PEKALONGAN - Dalam era digital seperti sekarang ini, kemudahan akses ke pinjaman online atau yang sering disebut pinjol telah menjadi bagian dari kehidupan finansial banyak orang.
Namun, di balik kenyamanan tersebut, tersimpan risiko hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai 3 risiko hukum galbay pinjol (gagal bayar pinjaman online) beserta konsekuensinya jika tidak membayar, merangkum dari sumber terpercaya di hukumonline.com.
Baca Juga: Game Penghasil Uang 2024 Langsung Cair ke Saldo DANA: Permainan Seru yang Menjadi Sumber Penghasilan
Apa itu Galbay Pinjol? Galbay pinjol merupakan singkatan dari gagal bayar pinjaman online, suatu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.
Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, asumsi kita adalah pinjaman yang diambil berasal dari platform pinjol yang legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa pinjol yang legal harus dibayar sesuai dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang kepada kreditur, seperti yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Jika tidak dilunasi, debitur akan dianggap wanprestasi, yang mengakibatkan peningkatan bunga dan denda pinjaman.
Baca Juga: Langkah Mudah Mendapatkan Uang Tunai dari Aplikasi DANA: Klaim Saldo Gratis Hari Ini!
Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan praktik pemberian pinjaman yang tidak wajar, namun biasanya tetap ada ketentuan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran.