Hati-Hati! Februari - Maret 2024, OJK Temukan 537 Pinjol Ilegal Bertebaran di Berbagai Platform, Ini 8 Daftar

- 18 Mei 2024, 05:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Hati-hati! Teliti sebelum membeli. Demikian kata orang bijak. Di era pinjol sekarang ini, kata-kata bijak itu sangat relevan.

Hati-hati meminjam uang di pinjol. Teliti sebelum meminjam uang pinjol. Sebab, selama Februari - Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 537 pinjol ilegal, artinya tidak di bawah pengawasan OJK bertebaran di mana-mana.

Yang dimaksud bertebaran di mana-mana itu adalah ke 537 pinjol ilegal itu berada di berbagai platform media sosial. Apa bahayanya pinjam uang di pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK?

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Tanpa Jaminan Maksimal Rp50 Juta

Ini penjelasannya! Dengan meminjam uang di pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa memiliki akses ke data nasabah, termasuk data perbankan.

Jika nasabah tidak membayar utang pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa melaporkan nasabah ke perbankan sebagai nasabah yang bermasalah.

Hal ini bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas nasabah di perbankan.

Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, portalpekalongan.com merekomendasikan 8 8 daftar pinjol legal OJK 2024 yang bisa dijadikan referensi untuk diri sendiri saat membutuhkan pinjaman online cepat dan untuk orang lain yang kurang paham mana pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, Sudah Dicek?

Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK terbaru 2024 ini bisa memberikan rasa aman bagi nasabah yang ingin pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Semakin hari minat masyarakat pinjam uang secara online semakin meningkat.

Hal ini terlihat dari menjamurnya aplikasi pinjaman online di Indonesia.

Sebagian dari aplikasi pinjaman online tersebut legal namun sayangnya tidak sedikit pula yang ilegal.

OJK pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap jeratan dari pinjol-pinjol tersebut. Selain membahayakan data penggunanya juga bisa memberi dampak buruk bagi nasabah.

Sebelum mengajukan pinjaman masyarakat diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu legalitas dari pinjol yang dituju.

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

Ada 3 cara cek yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal

1. Melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id

2. Melalui Whatsapp OJK nomor 081-157-157-157 atau telepon 157

3. Melalui e-mail [email protected].


Berikut 8 daftar pinjol legal OJK Mei 2024:

Baca Juga: Bansos yang Cair Bulan Mei dan Juni 2024, Lengkap Cara Cek Penerima

01. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong

02. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

03. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia

04. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia

05. SOLUSIKU - PT Anugerah Digital Indonesia

06. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera

07. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial

Baca Juga: Sempat Trending di Medsos, Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara Berhasil Dipadamkan Menjelang Shalat Jumat

08. KLIK KAMI - PT Harapan Fintech Indonesia

Demikian artikel peringatan kepada warga masyarakat agar berhati-Hati! Sebab, sejak Februari - Maret 2024, OJK menemukan 537 pinjol ilegal bertebaran di berbagai platform medsos. Berikut 8 daftar pinjol legal OJK terbaru tahun 2024.***

Editor: Ali A

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah