Investasi di Cryptocurrency: Jenis Kripto Koin yang Harus Anda Ketahui

- 27 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi - Kripto
Ilustrasi - Kripto /David McBee


PORTAL PEKALONGAN
 - Cryptocurrency atau kripto koin adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit-unit baru.

Berbeda dengan mata uang tradisional yang dikeluarkan oleh bank sentral, cryptocurrency beroperasi secara terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.

Ada banyak jenis cryptocurrency yang beredar di pasar, masing-masing dengan fitur dan kegunaan unik.

Baca Juga: Intip Royal Enfield Guerilla 450: Motor Roadster Neo-Retro yang Mengaspal di Kuartal Kedua 2024

Beberapa cryptocurrency terkenal antara lain:

Bitcoin (BTC): Cryptocurrency pertama dan paling terkenal, sering dianggap sebagai 'emas digital'. Diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.

Ethereum (ETH): Platform yang memungkinkan pembuatan dan menjalankan aplikasi desentralisasi (DApps) melalui kontrak pintar. Diluncurkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin.

Litecoin (LTC): Dibuat oleh Charlie Lee pada tahun 2011, Litecoin sering dianggap sebagai 'perak digital' dan menawarkan waktu transaksi yang lebih cepat dibandingkan Bitcoin.

Ripple (XRP): Cryptocurrency yang fokus pada pembayaran internasional dan transfer antar bank dengan biaya rendah dan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal Bahasa Inggris Kelas 4 Persiapan PAT, Sumatif Kurikulum Merdeka Terbaru Transportation

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: CoinGecko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah