PORTAL PEKALONGAN – Lebaran dan liburan sudah di depan mata. Saat bepergian tentunya membutuhkan koper .Saat kita membawa koper tentu akan disesuikan dengan ukurannya. Apalagi jika naik pesawat, maka koper yang kita bawa harus sesuai dengan ketentuan dari pihak maskapai. Koper yang ukuran kecil akan bisa dibawa ke kabin pesawat
Orang memilih membawa koper ke dalam kabin dengan alasan keamanan terjaga. Koper bisa diawasi secara langsung. Selain itu,, tidak perlu menunggu chek-in bagasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,
Ukuran Koper untuk Kabin Pesawat
Melansir dari laman resmi iata.org, International Air Transport Association (IATA), ukuran koper yang diperbolehkan masuk dalam kabin tergantung dari kebijakan masing-masing maskapai. Secara umum, ukuran koper yang boleh dibawa ke kabin pesawat memiliki panjang maksimal 22 inci (56 cm) x 18 inci (45 cm) x 10 inci (25 cm)
Baca Juga: 7 Jenis Kelas Kereta Api yang Wajib Anda Tahu, Apa saja Fasilitiasnya?
Koper yang dierbolehkan masuk kabin pesawat maksimal 7 kilogram. Jika lebih koper dikenakan biaya tambahan atau disarankan masuk ke bagasi.
Beberapa maskapai di Indonesia memberlakukan aturan khusus yang berbeda-beda. Contohnya Garuda Indonesia menetapkan ukuran koper yang boleh masuk ke bagasi kabin yaitu maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm atau setara dengan koper 22 inch. Sedangkan berat koper dan isi tidak boleh lebih dari 7 kilogram.
Maskapai Lion Air juga memiliki ketentuan sendiri mengenai koper. Lion Air menetapkan ukuran maksimal koper yang boleh masuk kabin adalah 40 x 30 x 20 cm (16 inci) dengan berat maksimal 7 kilogram. Sementara Wings Air menetapkan ukuran 35 x 30 x 20 cm.