Ibu – ibu Wajib Tahu! Inilah Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

- 1 April 2023, 04:30 WIB
Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya //*Galamedia

Seseorang bisa dikatakan batal puasanya karena tak sengaja makan dan minum terjadi kalau orang tersebut sudah mengetahui hukum itu. Dia sudah paham soal hukum kesengajaan dan tidak sengaja ketika mencicipi makanan saat puasa.

Baca Juga: Antusiasme Guru TK, SD, dan Kepala Sekolah Kecamatan Banjarnegara Mengikuti PAJIRO, Penilik PNFI Sampaikan Ini

Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.

Akan tetapi jika memang benar-benar lupa dan tidak disengaja mencicipi masakan saat puasa, maka puasanya tidaklah bataldan yang harus diingat kalau makanan yang disantap juga tidak dalam jumlah yang banyak.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ

"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348)

Sedangkan menurut para ulama, mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan. Misalnya, pada ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka puasa keluarganya.

Baca Juga: Cek Fakta! Kucing Bisa Nangis seperti Manusia

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x