Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil.
Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.
Baca Juga: Super Enak!! Ini Dia, Resep Kastengel Sajian Lebaran yang Gurih dan Renyah
Berdasarkan kutipan kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfathit Thullab, maka dapat dikatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya boleh.
Dengan catatan setelah dicicipi segera dikeluarkan, tidak boleh ditahan terlalu lama apalagi ditelan. Jika ditelan maka puasanya batal. Jadi hati-hati ya ibu-ibu dalam mencicipi masakannya!***