Profil Budhi Sarwono: Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede

21 Februari 2024, 06:50 WIB
Salah satu buku karya Budhi Sarwono mantan Bupati Banjarnegara: Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - BANJARNEGARA - Profil Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Senin, 19 Februari 2024 pukul 22.40 WIB: "Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede." 

Innalillahi wa InnaIlaihi Rojiun. Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meninggal dunia RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (19/2/2024), Pukul 22.40 WIB.

Budhi Sarwono adalah Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

Budhi Sarwono meninggal dunia setelah sempat menjalani operasi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Innalillahi wa Innailaihi Rojiun, Banjarnegara Berduka, Mantan Bupati Budhi Sarwono Meninggal Dunia

Informasi Budhi Sarwono meninggal dunia disampaikan putri pertamanya, Lasmi Indaryani, yang juga merupakan Bendahara DPP Partai Demokrat.

"Telah berpulang ayahanda/adik/kakak dan kakek kami tercinta, Almarhum Budhi Sarwono pada tanggal 20-2-2024," tulisnya dalam unggahan Instagram pribadinya, @lasmiindaryani.

 

Profil Budhi Sarwono

Ini Profil Budhi Sarwono dikutip dari laman banjarnegarakab.go.id,  wikipedia, IG @lasmiindrayani, @pmikabbanjarnegara, dan berbagai sumber lainnya.

Nama  : Budhi Sarwono
TTL     : Banjarnegara, 27 November 1962.
Panggilan Akrab : Wing Chin
Istri    : Marwi
Anak-anak : Lasmi Indaryani dan Dokter Amalia Desiana
Jabatan : Bupati Banjarnegara periode 2017-2022

Sebelum Berkecimpung di Dunia Politik, Budhi Sarwono adalah:
1. pengusaha jasa konstruksi dan beragam jenis usaha lain rekanan pemerintah.
2. Pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara.
3. Pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI).
4. Pernah menjabat sebagai Dewan Penasehat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara.
5. Pernah menjadi Ketua DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Baca Juga: Cek Rekening BLT Rp600 Ribu dan BPNT PKH Cair Februari 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT El Nino


Budhi Sarwono juga Petrnah Menulis Buku:
1. Ceritakan Pengalaman Gelap Kehidupan
2. Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede.


Ini Sedikit Kisah Kehidupan Budhi Sarwono


Budhi mengaku pernah pemakai sekaligus bandar narkoba kelas kakap di Purwokerto.
Kehidupan kelamnya perlahan-lahan berubah setelah ia lolos dari hukum dan mengalami pengalaman mengerikan (mati suri).
Mati suri itu ia alami setelah mengalami over dosis (OD) karena gaya hidupnya di lingkungan narkoba.

"Kalau ditahan polisi suatu saat bisa kembali pulang, tapi ketika yang menahan malaikat, saya bisa apa."

"Saya bersyukur mendapat kesempatan kedua," tulis Budhi di dalam bukunya.

Pada masa kepemimpinan Budhi Sarwono, Kabupaten Banjarnegara mendapat sejumlah penghargaan.
1. Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2021, yang saat itu merupakan penghargaan ke-8 secara berturut-turut.
2. Penghargaan WTP tersebut terkait pencapaian laporan keuangan tahun 2020 dari Kementerian Keuangan RI.
3. Pemkab Banjarnegara saat itu berhasil meraih nilai tertinggi dari hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut sampai dengan akhir tahun 2020, dengan nilai 94,86.
4. Angka itu berada di atas Kota Surakarta (93,16), Kota Magelang (91,30) dan Kabupaten Kendal (79,71). Nilai tersebut juga berada di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 75,6.

Baca Juga: Cara Mudah Menambah Saldo DANA dari Aplikasi Caping: Capai Lebih dengan Caping


Budhi Sarwono yang Kontroversial

Budhi Sarwono beberapa kali menjadi perhatian publik.

1.
Dunia maya digegerkan dengan postingan gaji Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Di sejumlah media sosial, slip gaji Bupati Banjarnegara sebesar Rp5,9 juta itu mendapat sorotan publik.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo waktu itu ikut mengomentari terkait hal itu. Dirinya mengatakan, soal gaji kepala daerah yang kecil sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

“Semua tahu, bahwa gaji kepala daerah ya cuma segitu, maka jangan rebutan. Kalau tidak mau gaji segitu, ya jangan jadi kepala daerah,” ucap Ganjar saat dikonfirmasi di acara Temu Kangen Kagama DKI Jakarta, di Ancol, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga: Top Rich Apk Penghasil Uang: Solusi Mendapatkan Pundi Rupiah dengan Bermain Game

2.
2021, Budhi menjadi perbincangan setelah salah menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binjar Pandjaitan dengan sebutan Luhut Penjahit.

Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.

Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial lantaran 'Pandjaitan' merupakan nama salah satu marga Batak.

Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, 23 Agustus 2021, Budhi meminta maaf kepada Luhut.

"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."

"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," katanya.

Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.

Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.

"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya. 

Baca Juga: Main Lucky Cube: Penghasil Uang Tanpa Deposit ala Game Raffi Ahmad!

3.

Saat Pandemi Izinkan Warga Hajatan

Budhi Sarwono memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi Sabtu (19/6/2021).

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

Baca Juga: Top Rich APK Penghasil Uang: Lebih Cepat Dari Game Raffi Ahmad?

4.

Kasus Korupsi/Gratifikasi

Budhi Sarwono sempat tersandung kasus dugaan gratifikasi.

Pada Juni 2022, Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar.

Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA: Cara Mudah Meningkatkan Penghasilan Anda

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Baca Juga: Nusaresearch vs. Jakpat: Platform Penghasil Uang ala Game Raffi Ahmad

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Ali A

Sumber: Wikipedia berbagai sumber banjarnegarakab.go.id @pmikabbanjarnegara @lasmiindaryani

Tags

Terkini

Terpopuler