Benih Jagung Hibrida Palsu Beredar di Masyarakat, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Selamatkan Petani

- 25 Oktober 2022, 22:52 WIB
Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA
Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN .COM - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA.

Benih jagung hibrida palsu iniberedar di masyarakat sama dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Pelanggaran ini tentunya merugikan pengusaha benih sekaligus merugikan petani. Petani akan rugi karena kualitas benih jagung hibrida tentu tidak baik.

Baca Juga: Udinus Siap jadi Tuan Rumah Dialog Empat Rektor, Sukseskan Hari Pers Nasional

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti bersarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal 7 Juni 2022. Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

"Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/  petani akan merusak dan mempengaruhi  kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,"Ungkap AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa 25 Oktober 2022 siang.

AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal  benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.

"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,"Ungkap Imam Sujono.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x