Komplek Perdagangan MAJT, Terapkan Program KHAS dukung Sertifikat Halal

- 17 Mei 2023, 05:08 WIB
Sosialisasi Perda Kota Semarang no 1 tahun 2021 Tentang Produk Makanan Halal dan rencana pembentukan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat) di MAJT
Sosialisasi Perda Kota Semarang no 1 tahun 2021 Tentang Produk Makanan Halal dan rencana pembentukan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat) di MAJT /Dwi Widiyastuti/MAJT

PORTAL PEKALONGAN – Wilayah perdagangan komplek Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) terapkan program Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Program ini telah disahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Semarang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No 1 Tahun 2021 Tentang Produk Makanan Halal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, SH, SIP, MSi.  mengatakan, Peran Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang dalam mendukung sertifikasi Halal Industri Pangan di Kota Semarang, sebagai penghubung berbagai instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut.

Zona KHAS merupakan salah satu program dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. Sebagai implementasi dari UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. UU tersebut mengamanatkan agar seluruh produk pangan wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024 (Oktober 2024).

Baca Juga: Melihat Sengitnya Strategi Bisnis yang Paling Efektif, Ini E-Commerce Jawara Andalan Penjual dan PembeliSekretaris Pelaksana Pengelola MAJT, Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag menambahkan, sertifikasi halal pelaku usaha pangan mikro dan dukungan MAJT dalam pembentukan Zona KHAS tersebut di kawasan MAJT. Diharapkan MAJT sebagai tempat tujuan wisata religi dapat menjadi tempat rintisan Zona KHAS tersebut di Kota Semarang.

Kyai Muhyiddin yang juga Sekretaris MUI Jawa Tengah tersebut berharap akan adanya tindak lanjut dari sosialisasi dari Pemerintah Kota Semarang melalui DKP agar bisa menfasilitasi para pelaku UMKM kuliner di Kota Semarang dalam pembentukan Zona KHAS.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, S.Ag., M.Si.memberikan sosialisasi SEHATI Sertifikasi Halal Gratis melalui Pernyataan Pelaku UMK (Self Declare) bersama Satgas  Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Semarang. Prosedur pendaftaran sertifikasi halal bisa melalui dua proses yaitu Self Declare atau Reguler.

Pendaftaran Sertifikat Halal Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) atau disebut SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) metode ini gratis bagi pelaku usaha (UMK) makanan dan minuman, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Diserang Siber, LockBit Bocorkan Data Nasabah, BSI Klaim Data dan Dana Nasabah Aman

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas MAJT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x