Zakat Untuk Adik Kandung, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok /Bulog.com/

 

PORTAL PEKALONGAN – Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim.

Dalam ilmu fikih, zakat secara garis besar dikenal dengan dua jenis, yakni zakat fitrah, yang ditunaikan pada saat bulan suci Ramadhan, dan zakat maal, yang ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab dan haulnya.

Terkait hal tersebut, terselip di dalam benak untuk memberikan zakat kepada orang yang paling dekat. Katanya, berbuat baik itu diutamakan kepada orang yang dekat, apalagi keluarga sendiri.

Lantas, bagaimana jika zakat itu boleh diberikan kepada adik kandung sendiri?

Baca Juga: Anak Belum Diakikah, Ustadz Abdul Somad: Sembelihkan Kambing di Hari Ketujuh

Melansir akun TikTok Insyaallah Bermanfaat, Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai orang yang berhak menerima zakat.

Pada dasarnya, orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan dalam delapan golongan. Jika adik kandung masuk di dalamnya, ini yang dipersoalkan oleh banyak orang, apakah tetap dilanjutkan pemberian zakatnya atau dilewati saja?

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi,” jelas UAS.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x