Sudah Berwudhu tapi Menyentuh Lawan Jenis, Ustadz Abdul Somad Sampaikan 3 Pendapat Ulama

- 27 Desember 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi wudhu.
Ilustrasi wudhu. /Instagram.com/mucahityildiz/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Bersuci merupakan syarat sah dalam mengerjakan beberapa ibadah, seperti sholat, haji dan lainnya. Salah satu cara bersuci dari hadats kecil adalah berwudhu, yakni berniat untuk mengangkat hadats karena Allah Swt.

Hal yang harus dihindari selama memiliki wudhu adalah menjauhi segala apa yang dapat membatalkan wudhu. Namun, perkembangan informasi yang luas membuat masyarakat bingung terkait batal atau tidaknya seseorang menyentuh lawan jenisnya.

Walau pun perbedaan dalam fikih adalah hal yang biasa, namun perlu ada penegasan agar masyarakat tahu perbedaan pendapat tersebut khususnya dalam hal fikih wudhu.

Dilansir dari Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad alias UAS menerangkan bahwa setidaknya ada tiga pendapat yang mengomentari status wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang.

Baca Juga: Tidak Bisa Bersuci tapi Sudah Masuk Waktu Sholat, Ustadz Abdul Somad: Ada 3 Pendapat Ulama

Baca Juga: 2 Rukun Mandi yang Wajib Dikerjakan ketika Bersuci

Menurut madzhab Maliki, seseorang yang telah memiliki wudhu namun bersentuhan dengan lawan jenisnya, perlu melihat dua kemungkinan.

Jika dirinya bernafsu, maka wudhunya batal. Sementara jika menyentuh lawan jenis tadi tidak menghadirkan syahwat atau nafsunya, maka wudhunya tidak batal.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x