Gaji Ke-13 OTW, Guru Bahagia dan Harus Kerja Berprestasi

2 Mei 2023, 21:07 WIB
Gaji ke-13 otw, guru bahagia dan harus kerja berprestasi /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar

PORTAL PEKALONGAN -   Gaji ke-13 otw, begitu kabar yang santer didengar di kalangan guru. Untuk semua guru selain yang sudah mendapatkan sertifikasi dan THR akan mendapatkan juga gaji ke-13.

Tambahan gaji ini merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada  para Aparat Sipil Negara (ASN).

Pemberian tambahan ini akan diberikan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H. Hari Raya uang untuk mudik dan silaturahmi tentu sudah habis. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan terutama mendaftar anaknya ke sekolah atau membeli perlengkapan lainnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Meninggal, Targetnya Bukan Orang, Ini Jenis Senapan yang ...

Benarkah demikian akan turun gaji ke-13? Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyatakan pemerintah telah menyiapkan dan tambahan untuk guru sertifikasi.

“Kali ini dana yang akan diterima cukup besar,” ungkapnya.

Kabar gembira ini tentu disambut suka cita oleh seluruh guru. Tambahan penghasilan tentu yang dinanti selain untuk keperluan pribadi dan rumah tangga, tentu untuk meningkatkan kualitas mengajar.

Gaji ke-13 ini telah disiapkan oleh pemerintah dengan pencairan yang tidak lama lagi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada guru bersertifikasi dan non-sertifikasi, tetapi juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR.

Artinya, besaran gaji ke-13 yang diterima guru akan sama dengan Tunjangan Hari Raya yang biasa diterima setiap tahun.

Baca Juga: Barangkali Ini Pesan Penembakan di Kantor MUI Pusat: Para Ulama, Hati-hati! Pembunuh Pelaku Masih Dicari

Untuk mendapatkan gaji ke-13 ini guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NIK dan NIP yang masih berlaku.

Selain itu, guru juga harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga pengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.

Guru juga harus mempunyai motivasi dan kinerja ang bagus. Dalam hal ini tidak hanya sekedar mengajar tetapi harus punya prestasi.

Dengan adanya gaji ke-13 dari pemerintah, guru juga akan lebih dihargai dan diakui keahliannya dalam dunia pendidikan.

Di era digital seperti sekarang ini, para guru juga bisa memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas mengajar dan memperluas jangkauannya.

Guru bisa berkiprah dengan adanya era digital semakin lebih luas. Jangkauanya bisa sampai ke luar negeri apabila mau mengoptimalkan diri menjadi guru sejati.

Demikian informasi gaji ke-13 otw, guru bahagia dan harus kerja berprestasi.***

Editor: Ali A

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler