PPKM Darurat Jawa Bali Diperpanjang, Ini Pernyataan Forum Pimred PRMN

- 17 Juli 2021, 14:13 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali Diperpanjang, Ini Pernyataan Forum Pimred PRMN.
PPKM Darurat Jawa Bali Diperpanjang, Ini Pernyataan Forum Pimred PRMN. /Pikiran-rakyat.com/

Portal Pekalongan - Muhadjir Effendy selaku Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli, pada Jumat 16 Juli 2021.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah lain bertujuan untuk menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Hal tersebut bermaksud untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat. Begitulah wujud dari PPKM Darurat.

Kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi untuk melihat tingkat efektivitas PPKM Darurat dilihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Baca Juga: 64 Link Twibbon Idul Adha 1442 H Saat PPKM Darurat, Bisa Kamu Bagi dengan Gratis

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat yaitu 3 Juli 2021, angka positif Covid-19 berjumlah 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ditambah dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Maka PPKM Darurat itu dinilai belum maksimal atau belum efektif.

Sebab, masih banyak masyarakat yang tetap harus bekerja di luar rumah, khususnya masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan harian.

Realita lain menunjukkan terlihat sikap apatur yang kurang simpatik saat menegakkan PPKM Darurat di lapangan. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Dengan fakta-fakta tersebut, Forum Pimred PRMN menilai bahwa apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Bagikanberita.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x