Info Haji 2022, Kemenag: Hati-hati Sampaikan Batasan Usia Calon Jemaah Haji 1443H/2022

- 18 April 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi menjalankan ibadah haji - berikut 6 rukun haji
Ilustrasi menjalankan ibadah haji - berikut 6 rukun haji /adliwahid /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau kepada seluruh pihak berwenang agar berhati-hati terkait batasan usia haji 2022.

Dibutuhkan kehati-hatian dalam hal penyampaian informasi kepada jemaah haji tentang batasan usia bagi pelaksanaan haji tahun ini yaitu 1443H/2022.

Dalam upaya penyampaian informasi terkait batasan usia calon jamaah haji, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, agar dilakukan secara berhati-hati. 

Baca Juga: CONTOH SOAL Ulangan dan Ujian Matematika Kelas 2 SD MI Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban

Hal itu disampaikan  Hilman Latief dalam rapat dan kunjungan kerja di Yogyakarta, pada Minggu 17 April 2022.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII, sebagian anggota Komisi VIII DPR RI, Dirjen PHU, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Kemenag Provinsi DIY, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi DIY, dan perwakilan Dinkes DI Yogyakarta.

Dalam kesempatannya, Hilman Latief juga menyampaikan kembali surat pengumuman Menteri Haji dan Umrah Arab terkait batasan usia calon jemaah haji 1443H tahun 2022M ini.

Baca Juga: CONTOH SOAL Ulangan dan Ujian Matematika Kelas 2 SD MI Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban


Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun 1443H/2022M ini akan dilakukan dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x