Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol

- 23 April 2022, 11:33 WIB
Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol.
Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap, Pelanggar Dikeluarkan dari Ruas Jalan Tol. /Antara/Muhammad Adimadja

PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa penerapan one way atau sistem satu arah dan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol untuk cegah kemacetan selama mudik Lebaran 2022.

Walau tidak ada tilang pada penerapan sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 di beberapa ruas jalan tol tersebut namun pelanggar tetap akan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.

"Ketika menemukan kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari NTMC Polri pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran via Tol, Djoko Setijowarno: Jika Rest Area Sudah Penuh, Segera Lakukan Ini...

Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 itu diharapkan bisa mengurangi volume kendaraan yang melalui jalan tol sehingga dapat menghindari kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Menurut Korlantas Polri, diperkirakan pengurangan volume kendaraan yang melalui jalan tol selama penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dan ganjil genap sebanyak 30-40 persen.

Untuk menghindari sanksi diusir dari ruas jalan tol, para pemudik yang melalui ruas jalan tol harus mengetahui jadwal penerapan sistem satu arah dan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Simak Lima Aplikasi Wajib Unduh di Handphone Untuk Keperluan Pulang Kampung

Dilangsir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini jadwal sistem satu arah dan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: NTMC Polri, Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x