Simak Syarat Utama Mudik Lebaran 2022. Vaksin Booster Hingga Tes PCR

- 26 April 2022, 00:01 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022. Simak Syarat  Utamanya, Vaksin Booster Hingga Tes PCR
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022. Simak Syarat Utamanya, Vaksin Booster Hingga Tes PCR /portalpekalongan


PORTAL PEKALONGAN – Kita wajib tahu syarat dan kebijakan mudik Lebaran 2022. Lebaran 2022 tinggal menghitung hari Sebelum melaksanakan mudik nanti,
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-!9 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN) pada masa pandemi Covid- 19 syarat dan kebijakan mudik Lebaran 2022 ini minimal harus sudah melakukan vaksinasi booster.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi khususnya harus memperhatikan syarat mudik Lebaran 2022 yang sudah diatur pemerintah melalui satgas penanganan Covid- 19 agar terbentuk antibodi sebelum berinteraksi di kampung halaman.
Sehingga dapat menekan resiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: H-8 Lebaran, Pantauan Jasa Marga 445.944 Kendaraan Pemudik Meninggalkan Jabodetabek

Dalam artikel ini akan dimuat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik di lebaran 2022 ini.
Dilansir portalpekalongan.com dari Instagram @official.jasamarga yang dipublikasikan tanggal 23 April 2022 tentang syarat dan kebijakan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Jelang Mudik 2022, Inilah Momen Para Pedagang Rest Area Mengais Rezeki
Syarat mudik Lebaran 2022:
1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negative tes PCR atau rapid test antigen.
2. Orang yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam atau hasil negative tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Info Jasa Marga, Jadwal dan Lokasi Uji Coba Penerapan Rekayasa Ganjil-Genap Jalan Tol mulai Senin 25 Apri
3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT PCR yang sampelnya diambil dari kurun waktu 3x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negative tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19.

Syarat dan kebijakan mudik Lebaran 2022 dari vaksin Booster sampai tes PCR yang wajib diketahui oleh para pemudik khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram @official.jasamarga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x