Kamarudin Amin: Penetapan 1 Syawal 1443 H Menunggu Sidang Isbat Hasil Rukyatul Hilal 1 Mei 2022

- 27 April 2022, 04:57 WIB
Ilustrasi Kementerian Agama kawal posisi hilal
Ilustrasi Kementerian Agama kawal posisi hilal /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H sudah di depan mata, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022 petang di 99 titik lokasi seluruh Indonesia.

Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode Hisab dan Rukyat, di mana posisi hilal awal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

Sidang Isbat yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama ini akan didahului proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang Isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS, Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal

“Di Indonesia, pada 29 bulan Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin (25/4/2022).

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," imbuh Kamaruddin.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Baca Juga: Kajian Ramadhan : Amalan Rosululah Muhammad SAW pada Malam Lailatul Qadar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x