Sertifikat Peduli Lindungi Vaksinasi Covid-19 Diakui oleh Negara Anggota ASEAN dengan Standar Digital

- 17 Mei 2022, 23:22 WIB
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diakui oleh Negara Anggota ASEAN dengan Standar Digital
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diakui oleh Negara Anggota ASEAN dengan Standar Digital /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Negara Anggota ASEAN akui sertifikat Peduli Lindungi vaksin covid-19 jadi langkah pertama keluar dari pandemi covid-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri Kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu 14 Mei 2022

Dalam pertemuan dibahas pengembangan sertifikat Peduli Lindungi covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus covid-19.

Termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman. Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi covid-19.

Baca Juga: Viral Singapura Melarang Masuk Ustadz Abdul Somad ke Negaranya, Pemerintah Singapura Ungkap Alasannya

Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Dlansir Portal Pekalongan dari lamanwww.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan  Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksin covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN. Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multisektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi covid-19.

Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi covid-19, di antaranya melalui sertifikat Peduli Lindungi vaksin covid-19.

Baca Juga: Wow, Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Main Bareng dalam Satu Film

Menurut Menkes Budi Gunadi, dengan diakuinya terhadap sertifikat vaksinasi covid-19,diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya.

Penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

Demikian informasi sertifikat vaksinasi covid -19 diakui negara anggota ASEAN dengan standar digital guna meminimalkan paparan virus covid-19.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x