PORTAL PEKALONGAN - Karantina Pertanian Semarang musnahkan 26 ton kentang senilai Rp300 juta mengandung bakteri dari Australia.
Penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dapat merugikan kelestarian alam.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 bahwa pemasukan Media Pembawa (MP) tidak bebas OPTK A1 Golongan I dilakukan tindakan pemusnahan.
Pemusnahan 26 ton kentang varietas blis asal Australia Barat ini bertempat di Instalasi Karangroto.
Baca Juga: Gol Kilat Dimas Drajad Bawa Timnas Unggul 1-0 dalam Laga FIFA Matchday Indonesia vs Curacao
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Karantina Pertanian Semarang, Pejabat Karantina, Kepala KPP Bea Cuka Tanjung Emas, Kepala KSOP, Camat Genuk, Kepala Polsek Genuk, Komando Rayon Militer Genuk, Lurah Karangroto dan pemilik barang.
Turhadi Noerachman selaku Kepala Karantina Pertanian Semarang mengungkapkan bahwa, diketahui kentang tersebut positif mengandung bakteri Dickeya dianthicola.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium Karantina Pertanian Semarang dan sukensing Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian.