KEJI! Perempuan Muda Ini Tega Buang Bayinya di Tong Sampah, Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah

- 28 September 2022, 10:31 WIB
Tersangka AM, 19 tahun, perempuan tersangka pembuang bayi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022.
Tersangka AM, 19 tahun, perempuan tersangka pembuang bayi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Perempuan muda berinisial AM, 19 tahun, menjadi tersangka pembunuhan dan pembuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya di tong sampah.

AM dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022. Kepada polisi, AM mengaku panik, malu, dan bingung saat melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah dengan kakasihnya.

Terlebih saat AM hamil, ia mengaku sudah kehilangan kontak dengan kekasih yang menghamilinya, sehingga sudah tidak ada kepastian status hubungan mereka.

Baca Juga: ISU AKTUAL! Rentan Manipulasi Pendataan Ulang Tenaga Honorer di Daerah, Simak Respons Ketua MPR RI

Sebelumnya, peristiwa penemuan bayi di tong sampah sempat menggegerkan warga Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 16 September 2022 lalu. Bayi malang itu ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari rumah kontraknya.

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat menggelar konferensi pers, Selasa 27 September 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Yudha menjelaskan, AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya hingga hamil. Lantaran takut dan panik, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen dan meninggal.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x