Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi Kata Nurma

- 7 Oktober 2022, 12:36 WIB
Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi Kata Nurma
Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi Kata Nurma /Tangkapan Layar/YouTube unik Seleb/



PORTALPEKALONGAN.COM - Kasus dugaan KDRT Lesty Kejora oleh Rizky Billar menjadi sorotan netizen.

Laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora ke pihak polisi belum ditanggapi oleh Rizky Billar sang suami.

"Tidak jadi untuk prosedur di kita untuk dua kali tidak hadir, kemudian ketiga kita jemput paksa," ucap Nurma Dewi pihak kepolisian dilansir dari YouTube unik Seleb.

Akan diperiksa, Rizky Billar ternyata belum konfirmasi penuhi panggilan polisi terkait kasus KDRT Lesti Kejora.

Artis Rizky Billar belum mengonfirmasi soal panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Baca Juga: Rizky Billar Menikahi Lesti Kejora demi Ketenarannya Saja, Benarkah? Yuk Simak Faktanya

Diketahui, Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan KDRT Lesti Kejora hari ini Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Hingga kemarin siang polisi belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut saat ini sudah berstatus penyidkan artinya kepolisian sudah menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pelaksana tugas Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan undang pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 7 Oktober 2022, Saksikan Cinta Alesha Hingga Kesempatan Kedua

Namun, hingga kini belum ada satupun pihak memastikan bahwa Rizky Billar akan datang.

"Belum, belum ada konfirmasi lagi," ucap AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma berharap Rizky Billar bisa hadir dalam agenda pemeriksaan perdana besok guna diambil keterangannya, sehingga saat ini status yang bersangkutan masih saksi.

"Kita berharap besok bisa datang," ujarnya.

Terkait pemeriksaan Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar terkait dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu?, sehat atau tidak?, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Jika Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Tema 3 SubTema 1 dan 2 Persiapan Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaba

Jika panggilan kedua kalinya tidak hadir, kita akan jemput paksa tegasnya.

Menurut AKP Nurma Dewi, jika terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan jadi tersangka, jika terbukti" Tandas AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar Akan dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika terbukti melakukan itu, adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi 4 Halaman 184 Nomor 16-20 Kelas 8 SMP MTs: Persamaan Garis Lurus

Apabila, misalnya sampai luka permanen atau hingga meninggal akan dipenjarakan 15 tahun jelas Nurma.

Di sisi lain, Sandi Arifin kuasa hukum Rizky Billar belum juga bisa memastikan apakah Rizky Billa akan menghadiri agenda pemeriksaan besok.

Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT tersebut.

"Saya belum komunikasi dengan Rizky Billar," ucapnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: YouTube Unik Seleb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x