PORTAL PEKALONGAN - Terdakwa Ahyudin yang merupakan mantan pendiri dan President ACT divonis 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Hariyana Hermain selaku mantan Vice President Operational ACT dan Ibnu Khajar yang juga mantan Presiden ACT, keduanya divonis hakim 3 tahun penjara.
Sidang tersebut digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Hariyadi mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
Baik Ahyudin, Hariyana Hemain maupun Ibnu Khajar terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Ahyudin belum mengambil sikap pasti terkait vonis 3,5 tahun penjara yang diberikan hakim atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Irfan Junaedi selaku penasihat hukum Ahyudin juga tidak mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.