Korlantas Siapkan Regulasi Penggolongan SIM untuk Pengendara Kendaraan Listrik

- 3 Februari 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik.
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik. /Pexels/Tal Molcho/

PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan regulasi untuk penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan listrik. Baik kendaraan listrik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.

Diketahui, kendaraan listrik merupakan alat transportasi baru yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah.

 

Direktur Registrasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus D menjelaskan, saat ini sedang menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.

Baca Juga: Mercedes-Benz Korea akan Lebih Perkuat Jajaran Kendaraan Listrik

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Korlantas.polri.go.id, Jumat 3 Februari 2023.

Yusri menjelaskan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x