Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Kebutuhan Pegawai Bergantung Daerah

- 17 Maret 2023, 11:31 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas kembali menyatakan akan menggelar seleksi penerimaan aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Namun seleksi pegawai tahun ini, akan difokuskan pada sektor pendidikan dan kesahatan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa tenaga kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas.

"Arahan Presiden RI, tenaga pendidikan dan kesehatan akan menjadi prioritas yang harus diselesaikan Kemen-PAN RB. Pada 2022 telah disiapkan 700 ribu formasi, tetapi baru diserap daerah 400 ribu, sehingga akan kita buka lagi pada 2023," kata Azwar Anas, saat berada di Kota Bengkulu, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Rawat Demokrasi, Kesbangpol dan Mappilu PWI Jateng Jalin Kerja Sama, Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024

Azwar Anas berharap, dengan adanya pelaksanaan tes CASN dan PPPK tahun 2023 itu, kebutuhan pegawai untuk dua sektor tersebut dapat diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Azwar Anas menyatakan, mengenai jumlah formasinya seberapa banyak, hal itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan DPRD, yakni gubernur dan DPRD provinsi serta bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.

Dia pun meminta pemerintah dan DPRD di daerah mendiskusikannya lebih lanjut agar seleksi pegawai pemerintah ini dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan daerah dan harapan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Di-klik! Penipu Sebar Link Update SATUSEHAT Mobile melalui WA, Begini Cara Update yang Benar!

Khusus perekrutan PPPK, lanjut Men-PAN, diskusi di pemerintah daerah perlu dilakukan mengingat anggaran untuk PPPK itu berasal dari APBN dan APBD.

"Untuk anggaran penggajian PPPK tersebut akan berbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah meskipun ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran mereka," kata Azwar Anas.

Keterbatasan Anggaran

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x