PORTAL PEKALONGAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang agar menggunakan masker, pada periode Mudik Lebaran 2023. Penumpang diwajibkan menggunakan masker saat di lingkungan stasiun maupun saat dalam perjalanan di dalam kereta api.
"Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum," ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, para penumpang wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.
Bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, PT KAI juga mewajibkan untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib untuk vaksin kedua. Sementara untuk penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil antigen dan PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Bagi penumpang yang belum vaksin dapat menuju ke posko layanan vaksin yang disediakan di Stasiun Gambir dan Stasiun Senen.
Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023, Wajib Disimpan