PT KAI Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker di dalam Kereta

- 17 April 2023, 21:09 WIB
PT KAI Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker di dalam Kereta
PT KAI Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker di dalam Kereta /Dok MTI Pusat

PORTAL PEKALONGAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang agar menggunakan masker, pada periode Mudik Lebaran 2023. Penumpang diwajibkan menggunakan masker saat di lingkungan stasiun maupun saat dalam perjalanan di dalam kereta api.

 

"Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum," ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, para penumpang wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.

Baca Juga: KAI Siapkan KA Tambahan untuk Mengantisipasi Adanya Lonjakan Penumpang Saat Periode Mudik Lebaran 2023

Bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, PT KAI juga mewajibkan untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib untuk vaksin kedua. Sementara untuk penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil antigen dan PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang belum vaksin dapat menuju ke posko layanan vaksin yang disediakan di Stasiun Gambir dan Stasiun Senen.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023, Wajib Disimpan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x