PORTAL PEKALONGAN - PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menaikkan tarif jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan jalan tol Sedyatmo pada 20 Agustus 2023.
Kenaikan tarif jalan tol yang disebut penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Adapun penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 21 Agustus 2023, menurut regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Diketahui, ruas Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.
Kemudian, ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis – Cibitung, Jagorawi – Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).
Berikutnya, ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalatol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng–Batu Ceper¬Kunciran (JORR II).