"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Rumah Mewah Seharga Miliaran Rupiah Rafael di Manado Sulut, Hanya Segini Bayar Pajaknya!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku penganiayaan David.
Mahfud MD menilai bahwa tersangka Mario Dandy layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP atas kasus yang menjeratnya.
Kendati demikian, saat ini Mario disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Demikian artikel mengenai Shane Lukas, pelaku penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora, mengaku diajari oleh Mario Dandy Satrio, sahabat karibnya, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk tidak membayar tol saat mengendarai kendaraan bermerek Rubicon di jalan tol.
Baca Juga: Kunjungi Jepang Saat Musim Sakura, Rencanakan dari Sekarang dan Ini Caranya