PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah secara resmi memberlakukan pemberian insentif kendaraan listrik untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik, mulai Senin 20 Maret 2023.
Insentif sebesar Rp7 juta per kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pembelian unit kendaraan baru ataupun konversi dari kendaraan lama (berbahan bakar fosil/BBM) ke kendaraan listrik.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin 20 Maret 2023.
Dalam konferensi pers itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kuota insentif kendaraan litrik ini berlaku hanya pada tahun 2023 dan 2024 dengan kuota 1 juta penerima.
Pada tahun 2023 ini, kuota insentif dibatasi hanya sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.
Selanjutnya kuota insentif pada tahun 2024 terdiri atas 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor listrik konversi.