Insentif Kendaraan Listrik Sudah Dimulai pada 20 Maret 2023, Kuota Hanya 1 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

- 21 Maret 2023, 10:53 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin  21 Maret 2023.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan, di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin 21 Maret 2023. /Tangkapan layar video Antara/

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah secara resmi memberlakukan pemberian insentif kendaraan listrik untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik, mulai Senin 20 Maret 2023.

Insentif sebesar Rp7 juta per kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pembelian unit kendaraan baru ataupun konversi dari kendaraan lama (berbahan bakar fosil/BBM) ke kendaraan listrik.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng, Pelaku Pungli Seleksi Bintara 2022 Tidak Diproses Hukum Pidana

Dalam konferensi pers itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kuota insentif kendaraan litrik ini berlaku hanya pada tahun 2023 dan 2024 dengan kuota 1 juta penerima.

Pada tahun 2023 ini, kuota insentif dibatasi hanya sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.

Selanjutnya kuota insentif pada tahun 2024 terdiri atas 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor listrik konversi.

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Rp300 Triliun Temui Titik Terang, Mahfud: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Lanjutkan Penelusuran

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x