Kota Pekalongan - Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) berbasis daring atau online.
Layanan ini memudahkan masyarakat Kota Pekalongan yang ingin melakukan pengurusan KIA tanpa repot datang ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan.
Analis Sistem Informasi Dindukcapil Kota Pekalongan, Ciha Nurjanah SKom saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 24 Juni 2021 menerangkan bahwa cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman https://e-adminduk.pekalongankota.go.id.
Setelah itu, melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
"Untuk panduannya dapat mengakses link video tutorial yang kami buat https://youtu.be/raXv_ebUj5M," ujar Ciha.
Menurut Ciha dengan memiliki KIA tentunya dapat meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"KIA dibedakan menjadi dua jenis yaitu untuk anak usia kurang dari 5 tahun (tanpa foto) dan untuk anak usia di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari (dengan mencantumkan foto)," papar Ciha.
Baca Juga: Cerdas! Bupati Pekalongan Asip Telah Siapkan 10 Puskesmas Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19