Dindukcapil Kota Pekalongan Permudah Masyarakat, Urus KIA Bisa secara Online

- 24 Juni 2021, 16:21 WIB
Dindukcapil Kota Pekalongan Permudah Masyarakat, Urus KIA Bisa secara Online.
Dindukcapil Kota Pekalongan Permudah Masyarakat, Urus KIA Bisa secara Online. /Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

 

Kota Pekalongan - Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) berbasis daring atau online.

Layanan ini memudahkan masyarakat Kota Pekalongan yang ingin melakukan pengurusan KIA tanpa repot datang ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan.

Analis Sistem Informasi Dindukcapil Kota Pekalongan, Ciha Nurjanah SKom saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 24 Juni 2021 menerangkan bahwa cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman https://e-adminduk.pekalongankota.go.id.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Ini Pemain Asing yang Segera Bergabung ke PSIS, Puskesmas Pekalongan Jadi RS Darurat

Setelah itu, melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.

"Untuk panduannya dapat mengakses link video tutorial yang kami buat https://youtu.be/raXv_ebUj5M," ujar Ciha.

Menurut Ciha dengan memiliki KIA tentunya dapat meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"KIA dibedakan menjadi dua jenis yaitu untuk anak usia kurang dari 5 tahun (tanpa foto) dan untuk anak usia di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari (dengan mencantumkan foto)," papar Ciha.

Baca Juga: Cerdas! Bupati Pekalongan Asip Telah Siapkan 10 Puskesmas Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x