Catat, Berikut Jadwal, Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Kota Pekalongan, Jangan Sampai Telat

- 1 Juli 2021, 06:05 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Drs Sugiyo memberikan keterangan soal PPDB 2021.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Drs Sugiyo memberikan keterangan soal PPDB 2021. /Foto Dinkominfo Pemkot Pekalongan

Portal Pekalongan -  Pengumuman Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru ( PPDB )  Online SMP Kota Pekalongan tahun 2021 telah diumumkan pada Senin, 28 Juni 2021. Selanjutnya calon  peserta didik harus melakukan daftar ulang.

Berikut jadwal, cara dan syarat daftar ulang PPDB SMP tahun 2021 Kota Pekalongan. Catat tanggalnya, jangan sampai telat.

Adapun cara daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima yakni dengan datang langsung ke sekolah yang dituju alias ofline. Jadwal daftar ulangnya yakni maulai hari ini, Kamis, 1 Juli sampai Sabtu 3 Juli 2021. Dan jangan lupa membawa semua berkas yang sudah diaplod saat daftar PPDB online kemarin.

Baca Juga: Dindik Kota Pekalongan Buka Pelayanan Help Desk PPDB, Silahkan Dimanfaatkan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Sugiyo mengatakan proses pelaksanaan PPDB Online berjalan dengan lancar,aman, dan tanpa kendala apapun baik dari sisi calon peserta didik, tidak adanya protes orangtua,maupun sistem pendaftaran. Pengumuman sudah dilakukan, Senin, 28 Juni 2021.
Selanjutnya, bagi calon peserta didik yang sudah dinyatakan lolos dan diterima di sekolah pilihannya masing-masing melalui PPDB Online, dimohon bisa  melakukan pendaftaran ulang secara offline, yakni dengan datang secara langsung  di masing-masing sekolah yang dituju. Adapun jadwal pendaftaran ulang dilakukan mulai tanggal 1-3 Juli 2021 dari pukul 08.00-13.00 WIB.

“Jadwal pendaftaran ulang bagi calon peserta didik baru dilaksanakan pada hari Kamis  sampai Sabtu, tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2021. Mohon perhatian bagi orangtua untuk cermat melihat jadwal tersebut,karena jam nya terbatas mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Jangan sampai terlambat dan jangan sampai tidak tahu,” terang Sugiyo.

Baca Juga: Musda VII IPHI Kabupaten Pemalang, H Aunurofiq SH Terpilih Kembali Sebagai Ketua

Adapun persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, terang Sugiyo, diantaranya menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online), menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman), membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan  menunjukkan dokumen persyaratan asli.
“Ingat, berkas yang dilampirkan dan dibawa adalah dokumen asli yang diupload pada saat PPDB Online kemarin,” kata dia.

Jika mendaftar melalui jalur prestasi, maka melampirkan ijazah SD/MI, piagam penghargaan, surat dan dokumen apapun yang dibutuhkan kemarin pada saat mengupload di PPDB Online, foto, KK, Akte kelahiran,dan sebagainya.

Dari data peserta PPDB online di tingkat SMP sederajat tanggal yang ditutup tanggal 25 Juni 2021, terdata sebanyak 5.457 orang calon peserta didik asal Kota Pekalongan melakukan pendaftaran online, sedangkan pendaftar dari luar zonasi sejumlah 129 orang. Jadi jumlah pendaftar sebanyak 5.586 orang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinperpa Kota Pekalongan Bakal Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban

Dari jumlah itu, sebanyak 3.096 orang diantaranya telah mengunci pilihan, dan 3.077 dokumen telah terverifikasi. Sedangkan masih ada 110 orang calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah. Mereka adalah 19 siswa yang dokumennya tidak terverifikasi dan 91 siswa tidak terjurnal dalam proses PPDB Online.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x