PLN Minta Maaf, Kasus Kesalahpahaman di Gardu Induk Kaliwungu Selesai

- 13 Juli 2021, 12:30 WIB
Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta, Zainal Petir Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng dan Edy Prayitno wartawan MMC TV.
Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta, Zainal Petir Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng dan Edy Prayitno wartawan MMC TV. /Portal Pekalongan


Portal Pekalongan - Pihak PLN UID Jateng dan D.I Yogyakarta melalui Senior Manager Kuangan Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta, Endah Yuliati meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir.

Sehingga kasus kesalahpahaman antara Satpam Instalasi Garduk Induk Kaliwungu dengan wartawan elektronik, Edy Prayitno pada sabtu 10 Juli 2021 saat peliputan kebakaran GI telah selesai.

Dalam mediasi terungkap, Edy Prayitno yang semula sempat dihalangi meliput kejadian kebakaran Gardu Induk PLN Kaliwungu sempat dibawa pos dan tak boleh meninggalkan tempat meski akan pulang karena tak diperkenankan meliput.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Padahal Edy sebelumnya sudah minta injin kepada Novi, Manajer Unit Layanan Pelanggan (MULP) PLN Kendal yang kala kejadian berada di lokasi.

Namun sayang ijin itu dianggap tidak sesuai dengan otoritas mengingat GI bukan wilayah kerja dan dalam kewenangan tanggungjawab MULP Kendal.

Satpam tetap melarang dan menahan Edy hingga akhirnya bisa berkomunikasi melalui seluler dengan Pejabat Pelaksana K3L (Keselamatan Ketenagalistrikan) GI Riyanto Deni Saputro.

Kata-kata Deni dalam telepon yang menganalogikan Edy masuk wilayahnya tanpa ijin bagai maling ini lah yang melecehkan profesi wartawan.

Padahal Edy adalah wartawan peliput PLN Kendal yang resmi dan masuk dalam grup Wartawan Unit PLN.

Bahkan permintaan agar menghapus gambar oleh Riyanto juga sangat mencederai tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Zaenal Petir sangat menyayangkan sikap petugas tersebut.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah