Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Hanya Toko Sembako yang Boleh Buka

- 14 Juli 2021, 18:33 WIB
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. / Instagram/@semarangpemkot

Portal Pekalongan – Dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, hanya toko sembako yang boleh buka.

Toko sembako atau toko yang menjual sembako itu seperti supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong.

Itupun jam operasional toko sembako dibatasi. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Supermarket, swalayan, minimarket, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, jam operasionalnya hingga pukul 20.00."

Baca Juga: Ini Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021

"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasiliotas delivery."

Begitu bunyi Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021.

Sementara itu, toko modern seperti pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall, ditutup sementara. Kecuali untuk akses menuju rumah makan, restoran, dan kafe.

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: instagram@semarangpemkot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah