Dua Orang Debt Collector Rampas Sepeda Motor, Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

- 16 Juli 2021, 13:12 WIB
Dua debt collectir ditangkap polisi yang telah merampas sepeda motor milik warga Kerjo, Karanganyar.
Dua debt collectir ditangkap polisi yang telah merampas sepeda motor milik warga Kerjo, Karanganyar. /Portal Pekalongan/

Portal Pekalongan – Dua orang debt collector asal Sragen, WA dan WR, harus berurusan dengan polisi Karanganyar. Keduanya berani merampas sepeda motor Honda Vario milik H warga Kerjo, Karanganyar.

Polisi berhasil menangkap dua orang debt collector WA dan WR yang telah merampas sepeda motor milik H warga Kerjo, Karanganyar.

Warga Kerjo, Karanganyar, berinisial H melaporkan ke polisi karena sepeda motornya dirampas dua orang debt collector asal Sragen, WA dan WR. Keduanya akhirnya ditangkap polisi Karanganyar. 

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Permintaan Hewan Kurban di Kota Pekalongan Menurun

Ceritanya, dua debt collector itu pekerja lepas dan selama 25 tahun ini pekerjaannya sebagai tukang tagih.

Suatu saat dia mendapatkan order dari sebuah leasing untuk menagih hutang pemilik Honda Vario yang setahun tidak mau membayar angsuran. Masih ada sisa angsuran Rp 10 jutaan.

"Setiap menarik sebuah motor, mereka dapat imbalan Rp1 juta. Keduanya kemudian mencegat H di Kecamatan Kerjo," kata Wakapolres Kompol Purbo Ajar Waskito, Jumat 16 Juli 2021.

Tanpa basa-basi lagi, lanjut Wakapolres, keduanya minta H melunasi utangnya atau sepeda motornya disita. Karena tidak punya uang, apalagi masa pandemi seperti ini, H mengatakan terus terang belum bisa membayar.

Dua debt collector itupun memaksa H menyerahkan sepeda motornya. Namun H tidak mau, tapi akhirnya dia menyerah. Motornya dibawa kabur dua debt collector itu.

H melapor ke petugas tentang kejadian yang baru saja dialaminya. Polisi langsung bergerak dan tidak lama kemudian dua orang itu ditangkap bersama bukti motor Vario.

"Keduanya diproses karena melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kompol Purbo.

Menurut Purbo, sebenarnya pihak leasing mempunyai hak menagih hutang dan mengambil motornya karena tidak dibayar cicilannya.

Namun caranya bukan dengan menyerahkan urusan kepada debt collector. Seperti yang lazim terjadi.

Baca Juga: Hoax atau Fakta! Peran Guru di Era 1.0 hingga 4.0 tak Tergantikan oleh Media Apapun

Harusnya secara hukum leasing melaporkan pada polisi dan nanti polisilah yang mengurus masalah itu.

Apakah dengan menyita atau meminta agar hutang sepeda motor itu dibayar. Bukan seenaknya mencegat di jalan dan memaksa dan merampas sepeda motor itu lewat pihak ketiga.

"Namanya perampasan dan malah menimbulkan masalah pidana baru seperti sekarang ini. Kini masalah itu ditangani polisi untuk diselesaikan secara hukum," kata Kompol Purbo.

Baca Juga: Ternyata Ini, Doni Salmanan, Sosok Pemotor yang Viral Membagi-bagikan Uang di Jalanan Kota Bandung

Begitulah berita mengenai dua debt collector yang ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor Honda Vario.***

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah