Simak Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 10-16 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 06:52 WIB
Simak Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 10-16 Agustus 2021
Simak Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 10-16 Agustus 2021 /Tangkapan Layar Instagram @semarangpemkot

Portal Pekalongan - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Wilayah Jawa-Bali pada tanggal 10 Agustus - 16 Agustus 2021.

Ketetapan tersebut tertuang pada Inmendagri 30 Tahun 2021 dan Kota Semarang masuk pada PPKM Level 4.

Berikut adalah ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4 di Kota Semarang sesuai Inwal 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Telur Bacem

Dirangkum oleh Portal Pekalongan dari akun Instagram @semarangpemkot yang diunggah pada 10 Agustus 2021, ketentuan PPKM di Kota Semarang adalah sebagai berikut:

1. Esensial Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: WFO 25%

2. Sektor Kritikal (Kesehatan, Keamanan, dan Ketertiban)

- Penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi makanan minuman serta penunjangnya: WFO 25%.

- Pada fasilitias produksi, konstruksi, layanan masyarakat: WFO 100%.

- Pada layanan administrasi perkantoran WFO 25%.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah