Portal Pekalongan - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Wilayah Jawa-Bali pada tanggal 10 Agustus - 16 Agustus 2021.
Ketetapan tersebut tertuang pada Inmendagri 30 Tahun 2021 dan Kota Semarang masuk pada PPKM Level 4.
Berikut adalah ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4 di Kota Semarang sesuai Inwal 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Telur Bacem
Dirangkum oleh Portal Pekalongan dari akun Instagram @semarangpemkot yang diunggah pada 10 Agustus 2021, ketentuan PPKM di Kota Semarang adalah sebagai berikut:
1. Esensial Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: WFO 25%
2. Sektor Kritikal (Kesehatan, Keamanan, dan Ketertiban)
- Penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi makanan minuman serta penunjangnya: WFO 25%.
- Pada fasilitias produksi, konstruksi, layanan masyarakat: WFO 100%.
- Pada layanan administrasi perkantoran WFO 25%.