PORTAL PEKALONGAN – Program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kota Pekalongan terus berlanjut.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kota Pekalongan resmi membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Kamis 9 September 2021.
Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang memiliki UMKM dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM mulai tanggal 9 hingga 13 September 2021.
Baca Juga: Persiapan PTM Terbatas, Pemerintah Kota Pekalongan Suntikan Vaksin untuk Ribuan Pelajar
Dikutip portalpekalongan.com dari Instagram @dindagkopukm.kotapekalongan,
Mekanisme pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih sama seperti sebelumnya yaitu dimulai dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran online ada baiknya masyarakat mengetahui syarat-syarat dan berkas yang perlu disiapkan.
Syarat Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia
2. Ber KTP Elektronik Pekalongan
3. Memiliki Usaha Mikro(dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan Usaha)
4. Bukan ASN, TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/BPUD
5. Belum Pernah Mendaftar BPUM