Edarkan 5.600 Butir Pil Warna Kuning Merk mf Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas

- 4 Februari 2023, 10:04 WIB
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas mengintrogasi pelaku pengedar sediaan obat farmasi.
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas mengintrogasi pelaku pengedar sediaan obat farmasi. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Gara-gara mengedarkan obat sediaan farmasi, seorang lelaki berinisial TA (26), diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas, Minggu 29 Januari 2023 lalu.

Warga Kecamatan Banyumas itu tak bisa mengelak ketika petugas Satresnarkoba Banyumas mendatanginya di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar dan mengintrogasi atas apa yang telah dilakukannya.

Peristiwa itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku telah mengedarkan obat yang mestinya hanya boleh dilakukan oleh apotik tersebut secara ilegal.

Baca Juga: Gus Baha: Amalan Sederhana Masuk Surga Lebih Cepat dari Ahli Istigfar  

"Mendapat laporan tersebut, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko SH MH.

Petugas mengamankan TA beserta barang bukti berupa satu buah tas selempang, satu buah tas cangklong, 5.600 butir obat berbentuk tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, hand phone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi 6 Essay Halaman 52 No. 9-10 Kelas 8 SMP MTs: Teorema Pythagoras

Semua jenis obat yang diamankan tersebut semestinya hanya boleh dijual oleh apotik dan harus dengan resep dokter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 196 Uundang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. *

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x