Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2023

- 1 April 2023, 15:20 WIB
Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS 2023
Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS 2023 /Ayu Aprilia Ningsih/polstatstis


1. Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: pas foto, Kartu identitas (KTP/KIA), kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah dan transkrip nilai atau rapor kelas 12 semester gasal untuk siswa kelas 12, Surat keterangan orang asli Papua untuk pendaftaran program Afirmasi.
2. Akses portal DIKDIN https://dikdin.bkn.go.id/ lalu membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Pendaftar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
5. Pendaftar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
6. Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS https://spmb.stis.ac.id/ dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
7. Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: 25 Contoh Soal PPKN Kelas 9 SMP MTs Persiapan Penilaian Ujian Sekolah Beserta Kunci Jawaban Bagian 2


8. Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
9. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
10. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
11. Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
12. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
13. Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

C. Biaya Seleksi

 

 


Calon peserta dikenai biaya seleksi sebesar tiga ratus ribu rupiah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Demikian sistem seleksi, tahapan penting, persyaratan, prosedur pendaftaran PMB sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2023/2024.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: spmb.stis.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x