Meredevinisi Konsep Ibadah, Prof Imam Yahya: Sholat Online dan Haji Metaverse, Apa Itu...

13 Maret 2023, 20:45 WIB
Pengukuhan Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Ttentang Fiqh Digital /UIN Walisongo

Wikipedia Bahasa Indonesian menyebutkan bahwa Fikih (bahasa Arab: فقه, translit. fiqh) adalah 1) yurisprudensi Islam. 2) Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya).

Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi (ijtihad) Al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama,

dan 3, fikih diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama. Oleh karena itu, syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, sedangkan fikih dapat diubah sewaktu-waktu. Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual, moral, dan norma-norma sosial dalam Islam serta sistem politik.

Fikih Digital: Implementasi Digitalisasi Agama dalam Fikih Kontemporer

Oleh : Prof Imam Yahya*)

PORTAL PEKALONGAN - Era digital adalam sebuah ruang dan waktu yang terkoneksi dengan media digital. Tanpa terasa kita sudah memasuki era di mana segala aktiVitas manusia bisa tersampaikan tanpa bertemu dan bersambung antara manusia satu dengan manusia lainnya.

Dunia ini terkoneksi tanpa batas dan waktu, karena apa yang terjadi di belahan dunia timur bisa real time diketahui disebarkan dan didiskusikan di dunia barat, begitu juga sebaliknya.

Digitalisasi agama yang muncul di tengah masyarakat kontemporer sekarang ini, tidak hanya sebagai fenomena transformasi sosial budaya, tetapi juga sebagai tantangan dan transformasi bidang keagamaan.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Bumbu, Cocok untuk Menu Buka Bersama dengan Orang Tersayang

Transformasi sosial budaya memberikan dampak positif dan negative dalam kehidupan sosial masyarakat.

Komunikasi antarmasyarakat yang semula bersifat komunal, sekarang ini berubah menjadi pola komunikasi online, di mana antarindividu bisa menjalin komunikasi intensif tanpa melakukan pertemuan langsung.

Sebaliknya, dengan digitalisasi banyak muncul konflik sosial yang disebabkan oleh beredarnya berita hoak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Begitu juga dengan transformasi di bidang keagamaan, digitalisasi agama menjadikan aktivitas keagamaan lebih efisien dan efektif.
Berbagai kajian keagamaan dan ritual keagamaan sekarang ini marak berlangsung secara online di tengah masyarakat muslim.

Baca Juga: Contoh Soal Asesmen Madrasah IPA Kelas 6 SD MI, Persiapan Ujian Akhir Madrasah-Sekolah dan Kunci Jawaban 4

Kajian agama virtual, doa bersama virtual, tahlil virtual, bahkan sholat jumat virtual menjadi alternatif dalam melakukan berbagai kegiatan keagamaan pasca pandemi beberapa tahun silam.

Tawaran fiqh digital adalah sebuah tawaran realistic dalam memadukan idealitas fiqh dan realitas era digital.

Fiqh yang merupakan implementasi syariat Islam mempunyai sifat fleksibel sesuai dengan zaman dan tempat di mana fiqh berkembang.
Dalam kaidah fiqh disebutkan taghyirul ahkam bi taghoyyuril azminati wal amkan (perubahan hukum fiqh disebabkan perubahan zaman dan waktu). Untuk itu fiqh mempunyai konteks dan zaman, yang tumbuh berkembang d tengah masyarakat muslim.

Implementasi dalam Fiqh Kontemporer

Untuk iitu fiqh digital mengapresiasi segala perkembangan zaman digital sebagai sebuah keniscayaan yang berkembang dalam masyarakat muslim, dengan tetap memperhatikan idelitas fiqh sebagai bagian dari implementasi syariah islam. Sebaliknya fiqh digital jug tidak menolak sanma sekali dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Honda CRV Generasi Terbaru Masuk Indonesia? Punya Dua Varian Mesin, Intip Spesifikasinya!

Namun perlu diingat bahwa akselerasi fiqh digital dengan perkembangan era digital mensisakan beberapa problem di antaranya ; problem otentisitas fiqh, otoritas dan desakralisasi fiqh.

Perkembangan fiqh yang ada sekarang ini harus tetap memperhatikan apa dasar istimbath hukum sebagai sebuah metodologi hukum.

Meski mengunakan kaidah online namun tidak semua fiqh bisa dionlinkan bahkan beberapa tidak mungkin dionlinekan.

Dalam problem otentisitas fiqh, semua hal yang berkaitan ritual ibadah pasti ada dasar hukumnya, baik Alquran, Alhadits, Ijam maupun Qiyas.

Baca Juga: Toyota RAV4 GR Sport PHEV Resmi Meluncur di GJAW 2023, Harganya Masih Rahasia!

Begitu juga dengan otoritas fiqh, yang sekarang ini didoninasikan oleh para kiai virtual yang kita tahu.

Sementara kiai-kiai mainstream seperti kiai NU atau Muhammadiyah tidak tampil dengan sepenuhnya. Dan yang terakhir adalah problem desakralisasi ajaran ajaran Fiqh.

Untuk itu diperlukan upaya-upaya agar fiqh di zaman kontemporer ini tidak lepas dari substansi fiqh, di antaranya:

pertama, menyadari bahwa perkembangan peroslan umat tidak akan selesai, oleh karena itu fiqh harus mampu menjawab berbagai tantangan.

Baca Juga: Heboh! Mantan Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Kok Bisa?

Kedua, meredevinisi konsep ibadah mahdoh dan ibadah ghoiru mahdoh.

Dan ketiga, berupaya untuk melakukan istibath hukum sebatas ayang mampu dilakukan.

Kerangka ibadah mahdoh, fiqh tidak mungkin dionlinekan semisal fiqh sholat berjamaah dan juga haji metaverse.

Pada persoalan sholat online masih menjadi perdebatan para ulama di Indonesia, bolehkan dilaksanakan sholat online? Atau mungkinkah haji metaverse menjadi sebuah kekuatan pengganti ibadah haji.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya!

*) Prof Imam Yahya, Guru Besar Ilmu Fiqh Pascasarjana UIN Walisongo Semarang
Artikel di atas adalah pidato Prof Imam Yahya dalam Pengukuhan Guru Besar Ilmu Fikih Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, pada 13 Maret 2023 di Kampus UIN Ngaliyan Semarang***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Imam Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler