Jawaban: Alasannya karena, pertahanan negara termasuk urusan dari pemerintah pusat. Jika tiap daerah diberi otonomi untuk mengatur sistem pertahanan, maka akan terdapat banyak sekali organisasi pertahanan yang dikhawatirkan menyebabkan kurangnya koordinasi.
Kurangnya koordinasi ini berbahaya jika terdapat keadaan genting pada gangguan pertahanan negara. Maka dari itu, pertahanan negara tidak diotonomikan ke pemerintah daerah.
5. Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002?
Jawaban:
Alasannya karena, pendidikan kewarganegaraan menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.
Sedangkan WNI yang belum langsung terlibat dalam proses bela negara, dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya, seperti memaksimalkan dan menjadikan Indoneisa maju dengan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Berikan masing-masing 3 contoh perwujudan bela negara dalam bidang politik dan ekonomi!
Alternatif jawabannya: