PORTAL PEKALONGAN - Kemendikbudristek ungkap kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemendikbudristek, ada satu kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka.
Kriteria tersebut adalah berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran pada satuan pendidikan.
Kemendikbudristek meminta kepala sekolah atau madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka untuk mempelajari materi yang telah disiapkan tentang konsep Kurikulum Merdeka.
Setelah mempelajari materi, sekolah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat sebelum memutuskan untuk mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka.
Proses penerapan Kurikulum Merdeka adalah pendaftaran dan pendataan, bukan berdasarkan pada seleksi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap 2 Tujuan Utama Mendasari Kebijakan Kurikulum Merdeka Dijadikan sebagai Opsi
Kesediaan kepala sekolah dan madrasah serta guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang besar bagi Kemendikbudristek.