d. Alinea keempat:
Memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
● Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
● Ketentuan diadakannya Undang-undang Dasar, yakni batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Yang artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
● Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun.
Bentuk Republik sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
● Dasar negara, yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Negara yang “Merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
“Bersatu” berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.