2. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Uralan:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai pedoman yang mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia sehingga Pancasila dianggap sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini juga bermaksud bahwa Pancasila ialah asas kerohanian tertiib hukum yang mengandung norma tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara.
3. Manfaat dasar negara
Uraian:
- Pancasila sebagai pandangan dan pedoman hidup warga negara Indonesia.
- Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi Indonesia.
- Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai filosofis bangsa dan negara.
- Pancasila sebagai identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai moral pembangunan.
4. Akibat tidak memiliki dasar negara
Uraian: