2. Pokok Pikiran: Keadilan Sosial
Pasal-pasal dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 33 Ayat 1 hingga 4, Pasal 34 Ayat 1 hingga 3.
Pokok pikiran ini berisi keadilan sosial yang berdasar pada kesadaran, bahwaa manusia mempunyai hak dan kewajiban sama untuk menciptakan keadilan sosial.
3. Pokok Pikiran: Kedaulatan Rakyat
Pasal-pasal dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 1 Ayat 2
Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan atau perwakilan.
4. Pokok Pikiran: Ketuhanan Menurut Dasar Kemanusiaan
Pasal-pasal dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 29 Ayat 1 dan 2
Alenia ini adalah pernyataan tentang keadaan sesudah negara Indonesia berdiri, dan memiliki hubungan organis dengan batang tubuh UUD 1945.