Dukung Program Merdeka Belajar, P2G Ungkap Dampak Buruk Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD

- 1 April 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi pembelajaran bagi siswa PAUD.
Ilustrasi pembelajaran bagi siswa PAUD. /Kemendikbudristek /

PORTAL PEKALONGAN - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah Mendikbudristek Madiem Makarim merilis Merdeka Belajar Episode ke-24 tentang Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.

Dalam program Merdeka Belajar Episode ke-24 ini, Mendikbudristek makin tegas melarang dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas 1 SD.

P2G juga mengungkapkan dampak buruk jika tes calistung tetap diberlakukan oleh para penyelenggara pendididkan negeri maupun swasta dalam transisi PAUD ke SD atau sebagai syarat masuk SD.

Baca Juga: Kesempurnaan Puasa Ramadhan, Prof Ahmad Rofiq: Hanya untuk Orang-Orang Beriman - 1

Dilansir Portalpekalongan.com dari rilis P2G, Sabtu 31 Maret 2023, ada lima catatan P2G terkait program Merdeka Belajar Episode ke-24 yang telah dirilis Kemdikbudristek.

Pertama, larangan calistung dalam Program Merdeka Belajar Episode 24 ini bukan kebijakan baru. Larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010, regulasi dibuat zaman Mendikbud M. Nuh.

Hal itu diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."

Kemudian pada era Mendikbudristek Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."

Bahkan pada masa awal Nadiem Makarim menjabat Mendikbud, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran pers P2G


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x